SKB CPNS 2018 Tidak Menggunakan Passing Grade

Illustrasi Ranking
TERASKALTIM.COM – Sebagaimana diketahui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memiliki tahapan-tahapan yang sudah diatur. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hingga informasi ini diturunkan beberapa Kementerian, Instansi dan Lembaga atau Daerah baru saja menyelesaikan SKD dan beberapa belum mengumumkan hasilnya.

Namun peserta CPNS 2018 diberikan angin segar dengan tidak diberlakukannya skema passing grade pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dikutip dari Twitter resmi BKN, @BKNgoid, Rabu (14/11/2018), BKN memaparkan bahwa metode SKB akan berbeda dengan SKD. Dalam SKD memiliki nilai ambang batas (passing grade) untuk menentukan kelulusan, namun untuk SKB tidak punya passing grade.

BKN juga menambahkan skala nilai SKB 1-100 artinya apapun jawaban dari peserta CPNS 2018 tentu akan dinilai.

"Beda dg SKD, SKB tidak punya passing grade. Kompetensi atas bidangmu akan selalu dihargai, berapa pun itu. Skala nilai SKB 1-100.

Apa materi SKB? Lihat twit mimin sebelumnya. Selamat (thanks in Tagalog)
#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," tandasnya melalui akun resmi media sosial BKN.

Beberapa kisi-kisi lain juga dijelaskan oleh BKN bahwa untuk lolos SKB adalah menyesuaikan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yaitu dengan mempelajari Peraturan Menteri Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI (PERMEN PAN-RB) seperti halnya Permenpan RB 6/2014 dan lain-lain.

1 Response to "SKB CPNS 2018 Tidak Menggunakan Passing Grade"

  1. Dengan begitu, Anda tahu apa-apa saja yang harus Fisika, catat kata kuncinya: reaksi inti ... Anda juga harus memperkirakan passing grade dari latihan try out.
    یخچال دیپوینت
    بهترین یخچال ایرانی

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel