Gagal Jadi PNS, Ada Kesempatan PPPK Tahun 2019

Gagal Jadi PNS, Ada Kesempatan PPPK Tahun 2019

TERASKALTIM.COM - Seleksi CPNS 2018 menyisakan beberapa kekecewaan bagi para peserta yang gagal dalam tahapan seleksi. Betapa tidak, masa depan yang menjanjikan selama ini yang diketahui oleh masyarakat umum, membuat profesi menjadi seorang abdi negara sangat diminati.

Namun, apa yang terjadi jika mengalami kegagalan dalam proses seleksi CPNS tahun ini. Sebenarnya masih banyak jalan lain untuk bisa berkarir dan berproses dalam melakukan aktivitas pengabdian kepada negara. Salah satunya adalah dengan mempersiapkan diri mengikuti PPPK.

Apa itu PPPK?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disebutkan ada dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, yang dimaksud dengan PPPK adalah warga negara Indonesia, yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kapan PPPK Dimulai

PPPK rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2019 dalam dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada bulan Januari. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 sebagai aturan turunan/teknis dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPPK akan dilakukan sesuai urgensi dan kebutuhan masing-masing instansi.

0 Response to "Gagal Jadi PNS, Ada Kesempatan PPPK Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel