PERMENPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 Tetapkan Tata Cara Pengisian Formasi CPNS 2018

PERMENPAN RB Nomor 61 Tahun 2018
Hasil rapat Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS) akhirnya menemui jalan keluar.

Pada Selasa (19/11/2018) Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah mengumumkan kepada masyarakat tentang Peraturan baru terhadap pengisian alokasi formasi CPNS yang banyak mengalami kekurangan akibat tidak lolos SKD secara massal.

Adapun beberapa pokok penting telah ditelaah oleh media teraskaltim.com beberapa hal yaitu pada pasal 7 PERMENPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:

a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;

b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;

c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;

d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;

e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dan berperingkat terbaik; dan

f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.

(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi. 

Informasi baru ini sekaligus menandai akan dimulainya tahapan SKB dengan segala ketentuan yang berlaku.

0 Response to "PERMENPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 Tetapkan Tata Cara Pengisian Formasi CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel